Edaran
-
Perekaman KTP-el Warga 17 Tahun Keatas
05 Juni 2025 12:36:45 WITAOm swastyastu Informasi kepada warga masyarakat Desa Bengkala yang berumur 17 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman KTP-el agar segera melaksanakan perekaman di Kantor Camat Kubutambahan dengan membawa fotokopi KK. Batas waktu untuk melakukan perekaman KTP-el adalah 3 (tiga) bulan, terhitung ..selengkapnya
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |