Edaran

  • Perekaman KTP-el Warga 17 Tahun Keatas

    05 Juni 2025 12:36:45 WITA
    Perekaman KTP-el Warga 17 Tahun Keatas
    Om swastyastu Informasi kepada warga masyarakat Desa Bengkala yang berumur 17 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman KTP-el agar segera melaksanakan perekaman di Kantor Camat Kubutambahan dengan membawa fotokopi KK. Batas waktu untuk melakukan perekaman KTP-el adalah 3 (tiga) bulan, terhitung ..selengkapnya

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bengkala

tampilkan dalam peta lebih besar