Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali Menyelenggarakan Kegiatan PVL On The Spot

18 Maret 2024 10:29:34 WITA

Dalam rangka meningkatkan proaktivitas fungsi
penerimaan dan verifikasi laporan serta upaya untuk meningkatkan jumlah aksesmasyarakat terhadap Ombudsman RI,
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan
pembukaan pos pengaduan jemput bola “PVL on the spot” bertempat di Ruang Rapat Perbekel Bengkala hari ini Kamis(14/3) dengan mengundang Pemerintah Desa Bengkala,
Kelian Desa Adat Bengkala, Ketua LPM, Ketua BPD dan Seluruh Kelian Dadya Se-Desa Bengkala.
 
Ombudsman Republik Indonesia sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RepublikIndonesia merupakan Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggaranegara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD,
BHMNserta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakanpelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dariAPBN atau APBD.
 
Salah satu hasil atau dampak yang dimungkinkan dari kegiatan ‘on the spot’ diharapkan akan terjadi proses penyelesaian Laporan langsung di tempat kegiatan,
bersama-sama dengan pihak penyelenggara pelayanan publik yang dikeluhkan layanannya oleh masyarakat.
Dengan demikian kegiatan Penerimaan Laporan dan Verifikasi on the Spot diharapkan dapat memberikan solusi secara cepat terhadap permasalahan yang dilaporkan tersebut

Komentar atas Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali Menyelenggarakan Kegiatan PVL On The Spot

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bengkala

tampilkan dalam peta lebih besar