WARGA YANG AKAN MEMASUKI KANTOR PERBEKEL BENGKALA WAJIB MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN
09 Juli 2020 14:32:15 WITA
Kamis, 9 Juli 2020
Berdasarkan:
1. Himbauan Gubernur Bali Nomor: 215/Guguscovid19/VII/2020
2. Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali Nomor: 412.2/18425/I/DISPMD DUKCAPIL
WARGA YANG AKAN MEMASUKI KANTOR PERBEKEL BENGKALA
WAJIB MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN:
- Memakai Masker
- Cuci Tangan
- Jaga Jarak Fisik
YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN DIATAS MOHON MAAF TIDAK BISA KAMI BERIKAN PELAYANAN
Relawan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Desa Bengkala
Komentar atas WARGA YANG AKAN MEMASUKI KANTOR PERBEKEL BENGKALA WAJIB MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis Oleh Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Denpasar
- Pelayanan Kesehatan Gratis Oleh Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Denpasar
- Riset Lapangan Oleh Mahasiswa Antropologi Budaya FIB Universitas Udayana Denpasar
- Zoom Metting Fokus Group Diskusi (FGD) II Penerapan Aku Fantasi
- Identifikasi Dan Inventarisasi Pemanfaat Teknologi Tepat Guna (TTG) Desa Bengkala
- Prolanis Desa Bengkala Bulan November 2024
- Koordinasi Rencana Sosialisasi Agen Desa Digital di Desa Bengkala