WARGA YANG AKAN MEMASUKI KANTOR PERBEKEL BENGKALA WAJIB MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN
09 Juli 2020 14:32:15 WITA
Kamis, 9 Juli 2020
Berdasarkan:
1. Himbauan Gubernur Bali Nomor: 215/Guguscovid19/VII/2020
2. Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali Nomor: 412.2/18425/I/DISPMD DUKCAPIL
WARGA YANG AKAN MEMASUKI KANTOR PERBEKEL BENGKALA
WAJIB MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN:
- Memakai Masker
- Cuci Tangan
- Jaga Jarak Fisik
YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN DIATAS MOHON MAAF TIDAK BISA KAMI BERIKAN PELAYANAN
Relawan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Desa Bengkala
Komentar atas WARGA YANG AKAN MEMASUKI KANTOR PERBEKEL BENGKALA WAJIB MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Gotong Royong Bersih Sampah Di Area Kantor Desa Yang Baru
- Prosesi Mendem Caru Pengeruakan Linggih Padmasana lan Linggih Taksu
- Selamat Memasuki Purna Tugas Kelian Banjar Dinas Kelodan
- Pengabdian Kepada Masyarakat oleh Aliansi BEM Dewata Dwipa Wilayah Bali Utara Kolaborasi Pro Yowana
- Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dari Dinas PMD Kabupaten Buleleng
- Pelatihan Kelas Vidiografis Dan Infografis KIM Mahardita Iswara
- Pembangunan Ruang UKS Dan Arena Permainan Dengan Sumber Dana APBN T.a 2025














