WARGA YANG AKAN MEMASUKI KANTOR PERBEKEL BENGKALA WAJIB MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN
09 Juli 2020 09:13:49 WITA
Kamis, 9 Juli 2020
Berdasarkan:
1. Himbauan Gubernur Bali Nomor: 215/Guguscovid19/VII/2020
2. Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali Nomor: 412.2/18425/I/DISPMD DUKCAPIL
WARGA YANG AKAN MEMASUKI KANTOR PERBEKEL BENGKALA
WAJIB MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN:
- Memakai Masker
- Cuci Tangan
- Jaga Jarak Fisik
YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN DIATAS MOHON MAAF TIDAK BISA KAMI BERIKAN PELAYANAN
Relawan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Desa Bengkala
Dokumen Lampiran : WARGA YANG AKAN MEMASUKI KANTOR PERBEKEL BENGKALA WAJIB MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN
Komentar atas WARGA YANG AKAN MEMASUKI KANTOR PERBEKEL BENGKALA WAJIB MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Gotong Royong Bersih Sampah Di Area Kantor Desa Yang Baru
- Prosesi Mendem Caru Pengeruakan Linggih Padmasana lan Linggih Taksu
- Selamat Memasuki Purna Tugas Kelian Banjar Dinas Kelodan
- Pengabdian Kepada Masyarakat oleh Aliansi BEM Dewata Dwipa Wilayah Bali Utara Kolaborasi Pro Yowana
- Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dari Dinas PMD Kabupaten Buleleng
- Pelatihan Kelas Vidiografis Dan Infografis KIM Mahardita Iswara
- Pembangunan Ruang UKS Dan Arena Permainan Dengan Sumber Dana APBN T.a 2025














