WARGA YANG AKAN MEMASUKI KANTOR PERBEKEL BENGKALA WAJIB MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN
09 Juli 2020 09:13:49 WITA
Kamis, 9 Juli 2020
Berdasarkan:
1. Himbauan Gubernur Bali Nomor: 215/Guguscovid19/VII/2020
2. Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali Nomor: 412.2/18425/I/DISPMD DUKCAPIL
WARGA YANG AKAN MEMASUKI KANTOR PERBEKEL BENGKALA
WAJIB MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN:
- Memakai Masker
- Cuci Tangan
- Jaga Jarak Fisik
YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN DIATAS MOHON MAAF TIDAK BISA KAMI BERIKAN PELAYANAN
Relawan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Desa Bengkala
Dokumen Lampiran : WARGA YANG AKAN MEMASUKI KANTOR PERBEKEL BENGKALA WAJIB MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN
Komentar atas WARGA YANG AKAN MEMASUKI KANTOR PERBEKEL BENGKALA WAJIB MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis Oleh Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Denpasar
- Pelayanan Kesehatan Gratis Oleh Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Denpasar
- Riset Lapangan Oleh Mahasiswa Antropologi Budaya FIB Universitas Udayana Denpasar
- Zoom Metting Fokus Group Diskusi (FGD) II Penerapan Aku Fantasi
- Identifikasi Dan Inventarisasi Pemanfaat Teknologi Tepat Guna (TTG) Desa Bengkala
- Prolanis Desa Bengkala Bulan November 2024
- Koordinasi Rencana Sosialisasi Agen Desa Digital di Desa Bengkala