WARGA YANG AKAN MEMASUKI KANTOR PERBEKEL BENGKALA WAJIB MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN
09 Juli 2020 09:13:49 WITA
Kamis, 9 Juli 2020
Berdasarkan:
1. Himbauan Gubernur Bali Nomor: 215/Guguscovid19/VII/2020
2. Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali Nomor: 412.2/18425/I/DISPMD DUKCAPIL
WARGA YANG AKAN MEMASUKI KANTOR PERBEKEL BENGKALA
WAJIB MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN:
- Memakai Masker
- Cuci Tangan
- Jaga Jarak Fisik
YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN DIATAS MOHON MAAF TIDAK BISA KAMI BERIKAN PELAYANAN
Relawan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Desa Bengkala
Dokumen Lampiran : WARGA YANG AKAN MEMASUKI KANTOR PERBEKEL BENGKALA WAJIB MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN
Komentar atas WARGA YANG AKAN MEMASUKI KANTOR PERBEKEL BENGKALA WAJIB MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMDes Tahun Anggaran 2025
- Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa Bengkala Tahun Anggaran 2025
- Penutupan Program CH Advanced Live In SMA Cendekia Harapan Di Desa Bengkala
- Pra Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
- CH Advanced Live In Desa Bengkala
- Lowongan Pekerjaan Pengelola Toko
- Permohonan Izin Kegiatan Live In Oleh SMA Cendekia Harapan











