Bendahara Desa Bengkala lakukan Rekonsiliasi dan Konfirmasi Sisa Dana Desa di RKUD
08 April 2021 12:31:16 WITA
INFORMASI PEMDES
Kamis, 8 April 2021
Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 peraturan Bupati Buleleng nomor 1 Tahun 2021 tentang cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa kepada setiap Desa Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Desa melaksanakan Rekonsiliasi Sisa Dana Desa di RKUD Tahun 2015-2019.
Sehubungan dengan hal tersebut Perbekel Bengkala I Made Astika menugaskan Kepala Urusan Keuangan Ni Made Warniasih untuk mengikuti "Rekonsiliasi dan Konfirmasi Sisa Dana Desa di RKUD Tahun 2015-2019" Se-Kecamatan Kubutambahan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Buleleng kemarin Rabu(7/4).
Terimakasih
Komentar atas Bendahara Desa Bengkala lakukan Rekonsiliasi dan Konfirmasi Sisa Dana Desa di RKUD
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2026
- Mendengarkan Dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Dan Teks Pancasila
- Gebyar Cek Kesehatan Gratis
- Musyawarah Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026
- Kelas Ibu Hamil Bulan Pebruari 2026
- Gerakan Kulkul PKK Dan Posyandu Bulan Maret Tahun 2026
- Jumat Bersih Pemdes Bengkala Dan Bumdes Bengkala











