Bendahara Desa Bengkala lakukan Rekonsiliasi dan Konfirmasi Sisa Dana Desa di RKUD
08 April 2021 12:31:16 WITA
INFORMASI PEMDES
Kamis, 8 April 2021
Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 peraturan Bupati Buleleng nomor 1 Tahun 2021 tentang cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa kepada setiap Desa Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Desa melaksanakan Rekonsiliasi Sisa Dana Desa di RKUD Tahun 2015-2019.
Sehubungan dengan hal tersebut Perbekel Bengkala I Made Astika menugaskan Kepala Urusan Keuangan Ni Made Warniasih untuk mengikuti "Rekonsiliasi dan Konfirmasi Sisa Dana Desa di RKUD Tahun 2015-2019" Se-Kecamatan Kubutambahan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Buleleng kemarin Rabu(7/4).
Terimakasih
Komentar atas Bendahara Desa Bengkala lakukan Rekonsiliasi dan Konfirmasi Sisa Dana Desa di RKUD
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Libur Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
- Layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2)
- Bakti Sosial Angel UPVC Bali Salurkan 150 Paket Sembako Untuk Warga Kolok Dan Lansia Desa Bengkala
- Peninjauan Lapangan Sekaligus Pengumpulan Data Awal Kondisi Ketersediaan Sumber Air Bersih
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Pembahasan Dan Penyepakatan RKP Tahun Anggaran 2026
- STIKES Buleleng Laksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Seminar Hasil Skema Program Kreativitas Mahasiswa Teknologi Tepat Guna (PKM-TTG) Tahun 2024/2025