Bendahara Desa Bengkala lakukan Rekonsiliasi dan Konfirmasi Sisa Dana Desa di RKUD

08 April 2021 12:31:16 WITA

INFORMASI PEMDES
Kamis, 8 April 2021

Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 peraturan Bupati Buleleng nomor 1 Tahun 2021 tentang cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa kepada setiap Desa Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Desa melaksanakan Rekonsiliasi Sisa Dana Desa di RKUD Tahun 2015-2019.

Sehubungan dengan hal tersebut Perbekel Bengkala I Made Astika menugaskan Kepala Urusan Keuangan Ni Made Warniasih untuk mengikuti "Rekonsiliasi dan Konfirmasi  Sisa Dana Desa di RKUD  Tahun 2015-2019" Se-Kecamatan Kubutambahan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Buleleng kemarin Rabu(7/4).

Terimakasih

Komentar atas Bendahara Desa Bengkala lakukan Rekonsiliasi dan Konfirmasi Sisa Dana Desa di RKUD

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bengkala

tampilkan dalam peta lebih besar