Video Conference Sosialisasi PMK-231 dan Bea Materai

15 Desember 2020 09:58:18 WITA

Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK03/2019 tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib Pajak , pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah dan dengan di terbitkannya undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai,
Perbekel Bengkala I Made Astika menugaskan Kaur Keuangan Made Warniasih, untuk mengikuti Video Conference dengan materi " Sosialisasi PMK-231 dan Bea Materai " melalui Aplikasi Zoom Meeting di Ruang Rapat Kantor Perbekel Bengkala hari ini Senin (14/12).
Pasalnya, revisi dari aturan mengenai bea metera, yakni Undang-undang Bea Meterai telah disahkan DPR RI. Tarif baru meterai Rp 10.000 bakal mulai berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang,
Adapun kegunaaan Materai 10.000 adalahTanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat terkait. Tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, dan bank.

Komentar atas Video Conference Sosialisasi PMK-231 dan Bea Materai

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bengkala

tampilkan dalam peta lebih besar