Penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2026

04 Maret 2026 14:50:59 WITA

Pemerintah Desa Bengkala menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 dari Sedahan Kubutambahan
Penyerahan SPPT PBB-P2 tersebut dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor: 900/013.19/III/UPTD I/2026 dan diserahkan langsung oleh I Gede Sudipa Sedahan Kubutambahan kepada Perbekel Bengkala, I Made Astika di dampingi Sekretaris Desa I Gede Tunjung.
SPPT PBB-P2 yang diserahkan untuk Desa Bengkala berjumlah 2.019 lembar dengan total ketetapan pajak sebesar Rp. 82.493.027 (Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Dua Puluh Tujuh Rupiah).

Perbekel Bengkala, I Made Astika, menerima langsung dokumen tersebut didampingi oleh Sekretaris Desa, I Gede Tunjung, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Desa dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, SPPT akan segera disampaikan kepada wajib pajak, dengan batas waktu pembayaran PBB-P2 paling lambat 30 September 2026. Pemerintah Desa Bengkala mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah menerima SPPT agar dapat melakukan pembayaran tepat waktu guna menghindari sanksi administrasi.
Melalui penyerahan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa semakin kuat dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Komentar atas Penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2026

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bengkala

tampilkan dalam peta lebih besar