Pengumuman Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Di Kabupaten Buleleng

08 Januari 2026 10:35:37 WITA

Dalam rangka meningkatkan kualitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Buleleng, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta yang didaftarkan ke PBPU Pemda/PBI APBD adalah Warga Masyarakat tidak mampu yang berada di DTSEN pada Desil 1-5.
2. Bagi Warga Masyarakat Desa/Kelurahan yang berada di Desil 6-10 dan kondisi ekonominya miskin sesuai hasil musyawarah Desa/Kelurahan untuk dilaksanakan pembaharuan Desil DTSEN dan untuk yang kategori mampu agar disosialisasikan mendaftar ke KIS Mandiri.
3. Untuk peserta KIS APBD yang berada pada Desil 1-5 namun kondisi ekonomi mampu dan bekerja di perusahaan didorong untuk beralih segmen ke Mandiri dan PPU.
4. Desa/Kelurahan agar membentuk agen PESIAR program BPJS Kesehatan terkait penyesuaian segmen kepesertaan JKN KIS. Untuk teknis pelaksanan dan uraian terkait program agen PESIAR bisa berkoordinasi langsung dengan Pihak BPJS Kesehatan Cabang Singaraja.
Demikian, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Komentar atas Pengumuman Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Di Kabupaten Buleleng

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bengkala

tampilkan dalam peta lebih besar