Perekaman KTP-el Warga 17 Tahun Keatas
05 Juni 2025 12:36:45 WITA
Om swastyastu
Informasi kepada warga masyarakat Desa Bengkala yang berumur 17 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman KTP-el agar segera melaksanakan perekaman di Kantor Camat Kubutambahan dengan membawa fotokopi KK.
Batas waktu untuk melakukan perekaman KTP-el adalah 3 (tiga) bulan, terhitung dari
tanggal 22 Mei 2025 s/d 22 Agustus 2025 dan apabila sampai batas waktu yang ditetapkan tidak melakukan perekaman KTP-el, maka data kependudukannya akan dinonaktifkan.
Demikian informasi kami sampaikan, terimakasih.
Komentar atas Perekaman KTP-el Warga 17 Tahun Keatas
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kegiatan Rutin Pemdes Bengkala Mendengarkan Dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- Perbekel Bengkala Terima Kunjungan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Perkenalan PPL Baru
- Perangkat Desa Bengkala Ikuti Kegiatan Pembinaan Perangkat Desa
- Survey Titik Lokasi Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Di Desa Bengkala
- Posyandu Mawar Pebruari 2026, Penyuluhan Dan Pemeriksaan Gigi Balita oLeh Dr. Gigi Puskesmas 1 KBT
- Atma Kerthi, Udiana Purnaning Jiwa, Wimbakara Nyurat Aksara Bali Tingkat SD Se-Desa Bengkala
- Dudonan Upacara Desa Adat Bengkala Tahun 2026















