Perekaman KTP-el Warga 17 Tahun Keatas
05 Juni 2025 12:36:45 WITA
Om swastyastu
Informasi kepada warga masyarakat Desa Bengkala yang berumur 17 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman KTP-el agar segera melaksanakan perekaman di Kantor Camat Kubutambahan dengan membawa fotokopi KK.
Batas waktu untuk melakukan perekaman KTP-el adalah 3 (tiga) bulan, terhitung dari
tanggal 22 Mei 2025 s/d 22 Agustus 2025 dan apabila sampai batas waktu yang ditetapkan tidak melakukan perekaman KTP-el, maka data kependudukannya akan dinonaktifkan.
Demikian informasi kami sampaikan, terimakasih.
Komentar atas Perekaman KTP-el Warga 17 Tahun Keatas
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengabdian Masyarakat IAHN Mpu Kuturan kolaborasi Yayasan Ekadanta Bali Dwipa dan BEM IAHN
- Sosialisasi Awal Rencana Pembangunan Dan Rencana Pembebasan Lahan (SUTT) 150 KV Ruas Kubu-Pemaron
- Perpanjangan Perekrutan Kelian Banjar Dinas Kelodan Desa Bengkala Tahun 2025
- Perpanjangan Perekrutan Staff Perpustakaan/Kearsipan Dan Staf Bagian Umum
- Pelatihan Aplikasi Motif Tunjung Ungu Tenun Ikat di Bengkala
- Pengabdian masyarakat Institut Mpu Kuturan; penguatan kapasitas keagamaan dan filsafat hindu
- Pementasan Perdana Tari Pependetan Nirmala di Desa Bengkala














