Perekaman KTP-el Warga 17 Tahun Keatas

05 Juni 2025 12:36:45 WITA

Om swastyastu
Informasi kepada warga masyarakat Desa Bengkala yang berumur 17 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman KTP-el agar segera melaksanakan perekaman di Kantor Camat Kubutambahan dengan membawa fotokopi KK.
Batas waktu untuk melakukan perekaman KTP-el adalah 3 (tiga) bulan, terhitung dari
tanggal 22 Mei 2025 s/d 22 Agustus 2025 dan apabila sampai batas waktu yang ditetapkan tidak melakukan perekaman KTP-el, maka data kependudukannya akan dinonaktifkan.
Demikian informasi kami sampaikan, terimakasih.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bengkala

tampilkan dalam peta lebih besar