Perekaman KTP-el Warga 17 Tahun Keatas
05 Juni 2025 12:36:45 WITA
Om swastyastu
Informasi kepada warga masyarakat Desa Bengkala yang berumur 17 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman KTP-el agar segera melaksanakan perekaman di Kantor Camat Kubutambahan dengan membawa fotokopi KK.
Batas waktu untuk melakukan perekaman KTP-el adalah 3 (tiga) bulan, terhitung dari
tanggal 22 Mei 2025 s/d 22 Agustus 2025 dan apabila sampai batas waktu yang ditetapkan tidak melakukan perekaman KTP-el, maka data kependudukannya akan dinonaktifkan.
Demikian informasi kami sampaikan, terimakasih.
Komentar atas Perekaman KTP-el Warga 17 Tahun Keatas
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Giat Rutin Posyandu Kamboja Bulan Juni 2025 Memantau Perkembangan Balita
- Pelaksanaan Fogging Hari Pertama Di Wilayah Desa Bengkala
- Koperasi Merah Putih Desa Bengkala Menggelar Rapat Pembahasan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT)
- Focus Group Discussion Konstruksi Identitas Sosial Melalui Komunikasi Interpersonal
- Himbauan Pemberantasan Sarang Nyamuk
- Kegiatan Rutin Prolanis Bulan Juni 2025 Di Desa Bengkala
- Zoom Meeting Pemenuhan Dokumen Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Desa Bengkala