Perekaman KTP-el Warga 17 Tahun Keatas
05 Juni 2025 12:36:45 WITA
Om swastyastu
Informasi kepada warga masyarakat Desa Bengkala yang berumur 17 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman KTP-el agar segera melaksanakan perekaman di Kantor Camat Kubutambahan dengan membawa fotokopi KK.
Batas waktu untuk melakukan perekaman KTP-el adalah 3 (tiga) bulan, terhitung dari
tanggal 22 Mei 2025 s/d 22 Agustus 2025 dan apabila sampai batas waktu yang ditetapkan tidak melakukan perekaman KTP-el, maka data kependudukannya akan dinonaktifkan.
Demikian informasi kami sampaikan, terimakasih.
Komentar atas Perekaman KTP-el Warga 17 Tahun Keatas
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Libur Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
- Layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2)
- Bakti Sosial Angel UPVC Bali Salurkan 150 Paket Sembako Untuk Warga Kolok Dan Lansia Desa Bengkala
- Peninjauan Lapangan Sekaligus Pengumpulan Data Awal Kondisi Ketersediaan Sumber Air Bersih
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Pembahasan Dan Penyepakatan RKP Tahun Anggaran 2026
- STIKES Buleleng Laksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Seminar Hasil Skema Program Kreativitas Mahasiswa Teknologi Tepat Guna (PKM-TTG) Tahun 2024/2025