Sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia

28 April 2025 11:51:08 WITA

Perbekel Bengkala I Made Astika menghadiri sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja hari ini Rabu(16/4).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya TPPO dan TPPM serta cara pencegahannya
Menurut Undang-Undang No.21 Tahun 2007 TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, Penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
TPPM merupakan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia. TPPM kejahatan mengangkut seseorang ke suatu negara secara ilegal untuk menghindari proses imigrasi.
Ayo cegah TTPO Dan TPPM Dengan :
• Melaporkan jika melihat keberadaan orang asing yang mencurigakan
• Melaporkan jika mengetahui penginapan yang menampung mereka tanpa laporan resmi
• Memperoleh informasi terkait Keimigrasian melalui Desa Binaan Imigrasi
• Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan diri.

Komentar atas Sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bengkala

tampilkan dalam peta lebih besar