Surat Edaran Akselerasi Upaya Penanggulangan Kasus Rabies Nomor 400.7.9.3/781/III/2025

04 April 2025 19:42:47 WITA

Surat Edaran Akselerasi Upaya Penanggulangan Kasus Rabies Nomor 400.7.9.3/781/III/2025
1. Agar melaksanakan tatalaksana Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) kepada semua pasien sesuai standar operational procedur (SOP), termasuk pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) kepada semua kasus GHPR yang datang ke Rabies center.
2. Agar menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk dapat berfungsi sebagai rabies centre.
3. Memonitoring pasien pasien yang masih melaksanakan observasi selama 14 hari, sebelum edaran ini diberlakukan.
4. Memastikan ketersediaan VAR dalam jumlah yang cukup dan dilakukan monitoring secara berkala sehingga tidak terjadi kekosongan stok. Untuk itu pengamprahan VAR agar terus dimonitor dan berkoordinasi dengan UPTD. Instalasi Farmasi Kabupaten Buleleng.
Tatalaksana Kasus Gigitan Yang Memiliki Riwayat Pemberian VAR Lengkap
Pada saat pemberian VAR perlu ditelusuri apakah penderita luka gigitan pernah mendapatkan vaksin anti rabies secara lengkap sebelumnya. Bila penderita pernah mendapatkan vaksin anti rabies dengan PVRV/PCECV lengkap 1 kuur dalam kurun waktu 3 bulan maka tidak perlu divaksinasi lagi, sedangkan bila jangka waktu 3 bulan 12 bulan cukup mendapatkan vaksin sebanyak 1 dosis. Sedangkan bila lebih dari 12 bulan maka dianggap sebagai kasus baru.

Komentar atas Surat Edaran Akselerasi Upaya Penanggulangan Kasus Rabies Nomor 400.7.9.3/781/III/2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bengkala

tampilkan dalam peta lebih besar