Persyaratan Permohonan Akta Kematian
16 Juli 2020 09:44:54 WITA
Persyaratan Permohonan Akta Kematian
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Kelihan Banjar Dinas melalui Desa di domisili penduduk kepada pelaksana setempat. Pencatatan Kematian dan penerbitan akta kematian didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang atau Desa/Kelurahan. Berikut ini persyaratan permohonan Akta Kematian seperti dikutip pada laman Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Lurah/Perbekel.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopinya.
Permohonan Agar Menggunakan Stop Map Berwarna Biru
Komentar atas Persyaratan Permohonan Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bakti Sosial Oleh Bali Pure-Ubud Gianyar Kepada Warga Kolok Desa Bengkala
- Libur Kenaikan Yesus Kristus
- Verivali Data Eksiting Pendukung Desa Wisata Bengkala Oleh Dispar Buleleng
- Sosialisai Produk Keuangan Oleh Bank Mandiri Cabang Singaraja
- Undiksha Singaraja Laksanakan Medcal Untuk Para Lansia Di Desa Bengkala
- Perekaman KTP-el Warga 17 Tahun Keatas
- Rembuk Stunting Desa Bengkala Tahun 2025