Persyaratan Permohonan Akta Kematian
16 Juli 2020 09:44:54 WITA
Persyaratan Permohonan Akta Kematian
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Kelihan Banjar Dinas melalui Desa di domisili penduduk kepada pelaksana setempat. Pencatatan Kematian dan penerbitan akta kematian didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang atau Desa/Kelurahan. Berikut ini persyaratan permohonan Akta Kematian seperti dikutip pada laman Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Lurah/Perbekel.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopinya.
Permohonan Agar Menggunakan Stop Map Berwarna Biru
Komentar atas Persyaratan Permohonan Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2)
- Bakti Sosial Angel UPVC Bali Salurkan 150 Paket Sembako Untuk Warga Kolok Dan Lansia Desa Bengkala
- Peninjauan Lapangan Sekaligus Pengumpulan Data Awal Kondisi Ketersediaan Sumber Air Bersih
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Pembahasan Dan Penyepakatan RKP Tahun Anggaran 2026
- STIKES Buleleng Laksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Seminar Hasil Skema Program Kreativitas Mahasiswa Teknologi Tepat Guna (PKM-TTG) Tahun 2024/2025
- Kelas Ibu Hamil Bantu Persiapkan Melahirkan Dengan Normal