Persyaratan Permohonan Akta Kematian
16 Juli 2020 09:44:54 WITA
Persyaratan Permohonan Akta Kematian
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Kelihan Banjar Dinas melalui Desa di domisili penduduk kepada pelaksana setempat. Pencatatan Kematian dan penerbitan akta kematian didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang atau Desa/Kelurahan. Berikut ini persyaratan permohonan Akta Kematian seperti dikutip pada laman Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Lurah/Perbekel.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopinya.
Permohonan Agar Menggunakan Stop Map Berwarna Biru
Komentar atas Persyaratan Permohonan Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
- Libur Idul Adha 1447 Hijriah
- Terimakasih Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Atas Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih
- Penyerahan Buku Hasil Penelitian Dosen STIKOM Bali "Harmony dalam Isyarat Kehidupan Keluarga Kolok"
- Penempelan Stiker Penerima Bantuan Pemerintah di Desa Bengkala
- Rembuk Stunting Desa Bengkala Perkuat Komitmen Pencegahan Stunting
- Verifikasi Desa ODF Dan Desa STBM Desa Bengkala Tahun 2026












