Persyaratan Permohonan Akta Kematian
16 Juli 2020 09:44:54 WITA
Persyaratan Permohonan Akta Kematian
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Kelihan Banjar Dinas melalui Desa di domisili penduduk kepada pelaksana setempat. Pencatatan Kematian dan penerbitan akta kematian didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang atau Desa/Kelurahan. Berikut ini persyaratan permohonan Akta Kematian seperti dikutip pada laman Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Lurah/Perbekel.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopinya.
Permohonan Agar Menggunakan Stop Map Berwarna Biru
Komentar atas Persyaratan Permohonan Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Gotong Royong Para KPM Bantuan CPP Desa Bengkala
- Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Pusat Periode Juni Juli 2025
- Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu, KPM Dan Kader BKB Desa Bengkala
- Melangkah Bersama Untuk Kemajuan Desa Bengkala
- Peringati Hari Turunnya Prasasti Sri Maha Raja Haji Jaya Pangus ke-844 di Tahun 2025
- Pelatihan Kapasitas Kepala Desa Perangkat Desa Dan BPD Tahun 2025
- Pengabdian Masyarakat Universitas PGRI Mahadewa Indonesia Dengan Tema “Strategi Promosi UMKM”