Persyaratan Permohonan Akta Kematian
16 Juli 2020 09:44:54 WITA
Persyaratan Permohonan Akta Kematian
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Kelihan Banjar Dinas melalui Desa di domisili penduduk kepada pelaksana setempat. Pencatatan Kematian dan penerbitan akta kematian didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang atau Desa/Kelurahan. Berikut ini persyaratan permohonan Akta Kematian seperti dikutip pada laman Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Lurah/Perbekel.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopinya.
Permohonan Agar Menggunakan Stop Map Berwarna Biru
Komentar atas Persyaratan Permohonan Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KDKMP Bengkala Terima Sarana dan Prasarana Pendukung Operasional
- Posyandu Melati Bengkala Gelar Pelayanan Rutin, Balita Dapat Vitamin A dan Obat Cacing
- Perkuat Peran Posyandu, Ketua TP-PKK Desa Bengkala Ikuti Bina Keluarga Angkatan X
- PPID Desa Bengkala
- Monitoring dan Evaluasi DASHAT, Perkuat Upaya Pencegahan Stunting
- Prolanis Desa Bengkala Jaga Kesehatan dan Kendalikan Penyakit Kronis
- Puskesmas Kubutambahan I Laksanakan Skrining Kesehatan Anak di TK Murni Kusuma Desa Bengkala














