Persyaratan Permohonan Akta Kematian
16 Juli 2020 09:44:54 WITA
Persyaratan Permohonan Akta Kematian
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Kelihan Banjar Dinas melalui Desa di domisili penduduk kepada pelaksana setempat. Pencatatan Kematian dan penerbitan akta kematian didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang atau Desa/Kelurahan. Berikut ini persyaratan permohonan Akta Kematian seperti dikutip pada laman Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Lurah/Perbekel.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopinya.
Permohonan Agar Menggunakan Stop Map Berwarna Biru
Komentar atas Persyaratan Permohonan Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MALAM APRESIASI SENI DAN PAMERAN UMKM HUT KE-421 KOTA SINGARAJA
- SOSIALISASI HIV/AIDS DAN NARKOBA DENGAN MEDIA TRADISIONAL BONDRES
- Posyandu Kamboja Bulan Maret 2025
- Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2)
- Penyerahan Bantuan Perlengkapan Sekolah Dari Yayasan Lembaga GN_OTA Kepada 50 Siswa di SDN2 Bengkala
- Pemdes Bengkala Dukung Gerakan Kantor Ramah Lingkungan (eco Office) Wajib Gunakan Tumbler
- Prolanis Bulan Maret 2025 Di desa Bengkala