Persyaratan Permohonan Akta Kematian
16 Juli 2020 09:44:54 WITA
Persyaratan Permohonan Akta Kematian
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Kelihan Banjar Dinas melalui Desa di domisili penduduk kepada pelaksana setempat. Pencatatan Kematian dan penerbitan akta kematian didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang atau Desa/Kelurahan. Berikut ini persyaratan permohonan Akta Kematian seperti dikutip pada laman Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Lurah/Perbekel.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopinya.
Permohonan Agar Menggunakan Stop Map Berwarna Biru
Komentar atas Persyaratan Permohonan Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Mari Bergabung Jadi Bagian Mitra Statistik SE2026 Desa Bengkala
- Kegiatan Rutin Prolanis Libatkan Layanan Kesmas Kabupaten
- Wujud Kepedulian, Perbekel Bengkala Besuk Perangkat Desa Yang Sakit
- Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng
- Bulan Bhakti Gotong Royong tahun 2026
- Jaga Kesucian Pura, Prajuru Desa Adat Bengkala Lakukan Kegiatan Pembersihan Di Wc Wewidangan Pura
- Jadwal Posyandu Bulan Mei 2026











