Janger Kolok Desa Bengkala Mendapatkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal
05 Juli 2024 12:53:18 WITA
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic(MIPC) tahap II tahun 2024 di Kabupaten Buleleng
dengan tema “Lindungi asetKekayaan Intelektual untuk menstimulasi daya saing UMKM di Provinsi Bali”
Perbekel Bengkala I Made Astika menghadiri Undangan pembukaan Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC) tahap II tahun 2024 oleh
Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Bertempat di Gedung Kesenian Gde Manik kemarin Kamis(20/6).
Untuk Desa Bengkala, Tradisi Janger Kolok Desa Bengkala mendapatkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual
Komunal Ekspresi Budaya Tradisional oleh Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Komentar atas Janger Kolok Desa Bengkala Mendapatkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Identifikasi UMKM Potensial Oleh Disperindagkop UKM Kabupaten Buleleng Di Desa Bengkala
- Posyandu Mawar Bulan April 2025 Di Desa Bengkala
- Posyandu Melati Bulan April 2025
- LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEMERINTAH DESA BENGKALA
- Koordinasi Program Pengabdian Masyarakat Fakultas Kedokteran Undiksha
- Pra Contruction Meeting (PCM) Oleh Disperkimta Kab. Buleleng
- Giat Rutin Posyandu Kamboja Bulan April 2025