Syarat Permohonan SKCK baru

15 Juli 2020 10:01:40 WITA

Persyaratan SKCK baru (dilakukan di POLSEK):

  1. Membuat surat pengantar dari kantor desa
  2. Fotocopi KTP
  3. Fotocopi Akta Lahir
  4. Fotocopi KK
  5. Fotocopi Rumus Sidik Jari
  6. Pass Foto 4x6 (4 lembar background merah)

Dokumen Lampiran : PERSYARATAN MEMBUAT SKCK

MEMBUAT SIDIK JARI (dilakukan di POLRES)

  1. Datang ke kantor Polres Buleleng
  2. Anda Perlu menyiapkan Foto ukuran 3x4 2 lembar dan 2 x 3 1 lembar
  3. Mengisi Formulir biodata diri yang diperlukan. Formlir ini berisi ciri ciri fisik ybs mulai dari warna rambut sampai jumlah jari tangan serta adakah jenis disabilitas yang dialami.
  4. Setelah mengisi form secara lengkap, Anda akan diminta mengecap satu persatu jari anda baik kanan maupun kiri serta keempat jari secara bersamaan.

 

 

Komentar atas Syarat Permohonan SKCK baru

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bengkala

tampilkan dalam peta lebih besar