Persyaratan Permohonan Akta Kematian
16 Juli 2020 09:44:54 WITA
Persyaratan Permohonan Akta Kematian
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Kelihan Banjar Dinas melalui Desa di domisili penduduk kepada pelaksana setempat. Pencatatan Kematian dan penerbitan akta kematian didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang atau Desa/Kelurahan. Berikut ini persyaratan permohonan Akta Kematian seperti dikutip pada laman Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Lurah/Perbekel.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopinya.
Permohonan Agar Menggunakan Stop Map Berwarna Biru
Komentar atas Persyaratan Permohonan Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Desa Merah Putih Bengkala
- Pemdes Bengkala Hadiri Acara Enam Bulanan Anak Dari Kasi. Kesra Desa Bengkala
- Mendengarkan Dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Dan Teks Pancasila
- Pemdes Bengkala Raih Juara 1 Lomba Layanan Adminduk Prima tingkat Kab. Buleleng Tahun 2026
- Selamat Hari Ulang Tahun Ke-422 Kota Singaraja
- Hari Kedua Shooting Perdana Film Dokumenter Kampanye Vaksinasi Rabies
- Hari Pertama Shooting Perdana Film Dokumenter Kampanye Vaksinasi Rabies















