Persyaratan Permohonan Akta Kematian
16 Juli 2020 09:44:54 WITA
Persyaratan Permohonan Akta Kematian
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Kelihan Banjar Dinas melalui Desa di domisili penduduk kepada pelaksana setempat. Pencatatan Kematian dan penerbitan akta kematian didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang atau Desa/Kelurahan. Berikut ini persyaratan permohonan Akta Kematian seperti dikutip pada laman Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Lurah/Perbekel.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopinya.
Permohonan Agar Menggunakan Stop Map Berwarna Biru
Komentar atas Persyaratan Permohonan Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perdes Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penanggulangan Rabies Desa Bengkala
- SERTIFIKAT WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA JANGER KOLOK DESA BENGKALA
- Keputusan Bupati Buleleng tentang Penetapan Desa Kelurahan Tangguh Bencana di Kabupaten Buleleng
- Program Service Murah & Display Unit Motor Honda
- Posyandu Kamboja Bulan Juli 2025 Desa Bengkala
- Penyaluran BLT-DD Bulan Juli 2025 Desa Bengkala
- Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2)