Persyaratan Permohonan Akta Kematian
16 Juli 2020 09:44:54 WITA
Persyaratan Permohonan Akta Kematian
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Kelihan Banjar Dinas melalui Desa di domisili penduduk kepada pelaksana setempat. Pencatatan Kematian dan penerbitan akta kematian didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang atau Desa/Kelurahan. Berikut ini persyaratan permohonan Akta Kematian seperti dikutip pada laman Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Lurah/Perbekel.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopinya.
Permohonan Agar Menggunakan Stop Map Berwarna Biru
Komentar atas Persyaratan Permohonan Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu 2026
- Bersih-Bersih Bersama Jelang Kunjungan Ibu Kapolda Bali Di Desa Bengkala
- Bidan Desa Bengkala Laksanakan Kunjungan Rumah Ibu Nifas di Banjar Dinas Kelodan
- Puskesmas Kubutambahan I melaksanakan kegiatan kunjungan rumah di Desa Bengkala
- Penerimaan dan Pemasangan CCTV Di KDKMP Desa Bengkala
- Perbekel Bengkala Terima Kunjungan Mahasiswa Universitas Udayana Bahas Pelestarian Bahasa Kolok
- Kelas Ibu Hamil Desa Bengkala Tingkatkan Pengetahuan Dan Kesiapan Ibu













