Syarat Permohonan SKCK baru
15 Juli 2020 10:01:40 WITA
Persyaratan SKCK baru (dilakukan di POLSEK):
- Membuat surat pengantar dari kantor desa
- Fotocopi KTP
- Fotocopi Akta Lahir
- Fotocopi KK
- Fotocopi Rumus Sidik Jari
- Pass Foto 4x6 (4 lembar background merah)
Dokumen Lampiran : PERSYARATAN MEMBUAT SKCK
MEMBUAT SIDIK JARI (dilakukan di POLRES)
- Datang ke kantor Polres Buleleng
- Anda Perlu menyiapkan Foto ukuran 3x4 2 lembar dan 2 x 3 1 lembar
- Mengisi Formulir biodata diri yang diperlukan. Formlir ini berisi ciri ciri fisik ybs mulai dari warna rambut sampai jumlah jari tangan serta adakah jenis disabilitas yang dialami.
- Setelah mengisi form secara lengkap, Anda akan diminta mengecap satu persatu jari anda baik kanan maupun kiri serta keempat jari secara bersamaan.
Komentar atas Syarat Permohonan SKCK baru
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran BLT Kesra Kepada Warga Penerima Mamfaat
- Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Provinsi Bali di Desa Bengkala
- Tim Evaluasi Kecamatan Kubutambahan Laksanakan Evaluasi APBDes Desa Bengkala Tahun 2026
- Special Akhir Tahun Posyandu Mawar Berikan Bingkisan Kepada Semua Anggota Posyandu
- Posyandu Melati Bulan Desember Tahun 2025
- Peresmian Posbankum Dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Provinsi Bali Tahun 2025
- Penyaluran BLT-DD Bulan Desember 2025













