Bendahara Desa Bengkala lakukan Rekonsiliasi dan Konfirmasi Sisa Dana Desa di RKUD
Administrator 08 April 2021 12:31:16 WITA
INFORMASI PEMDES
Kamis, 8 April 2021
Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 peraturan Bupati Buleleng nomor 1 Tahun 2021 tentang cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa kepada setiap Desa Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Desa melaksanakan Rekonsiliasi Sisa Dana Desa di RKUD Tahun 2015-2019.
Sehubungan dengan hal tersebut Perbekel Bengkala I Made Astika menugaskan Kepala Urusan Keuangan Ni Made Warniasih untuk mengikuti "Rekonsiliasi dan Konfirmasi Sisa Dana Desa di RKUD Tahun 2015-2019" Se-Kecamatan Kubutambahan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Buleleng kemarin Rabu(7/4).
Terimakasih
Komentar atas Bendahara Desa Bengkala lakukan Rekonsiliasi dan Konfirmasi Sisa Dana Desa di RKUD
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bakti Sosial Oleh Happy Angklung Dewata ( HAD) Denpasar
- Para KPM BLT-DD dan KPM CPP Laksanakan Gotong Royong Bersih Sampah
- Kegiatan Rutin Posyandu Mawar Desa Bengkala
- Kegiatan Rutin Bulanan Posyandu Melati Desa Bengkala
- Kegiatan Rutin Bulanan Posyandu Kamboja Desa Bengkala
- Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Kunjungan Dari Tenaga Ahli Provinsi Bapak Jero Kadek Suardika Ke Desa Bengkala