DISKON PEMBAYARAN PAJAK PBB-P2

Administrator 20 September 2021 13:08:00 WITA

Jumat, 17 September 2021
Dalam rangka HUT RI ke-76, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab.Buleleng mengeluarkan Kebijakan berupa Keringanan Pembayaran PBB-P2 secara OTOMATIS tanpa mengajukan permohonan dan pastinya DENDA PAJAK DIHAPUSKAN!
Adapun Keringanan PBB-P2 yaitu :
1. Keringanan 50% untuk Tunggakan PBB-P2 sampai dengan 2009
2. Keringanan 25% untuk tunggakan PBB-P2 dari 2010-2015
DISKON Pembayaran PBB-P2 berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa datang langsung ke Kantor Sedahan Kecamatan Kubutambahan atau menghubungi call center BPKPD di nomor Whatshapp : 081361000046
Pembayaran Pajak Secara Online dapat dilakukan juga melalui :
1. Seluruh Bank Pembangunan Daerah Bali
2. Online di Seluruh Kantor Sedahan Kecamatan
3. Online di LPD yang ditunjuk dan Seluruh Kantor POS se-Indonesia
4. INDOMARET Se-BALI
5. Gopay
Diharapkan dengan adanya Diskon Pembayaran PBB-P2 masyarakat semakin Sadar Taat Bayar Pajak Daerahnya sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Buleleng.
Terimakasih

Komentar atas DISKON PEMBAYARAN PAJAK PBB-P2

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bengkala

tampilkan dalam peta lebih besar