Tindak Lanjut Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Di Desa Bengkala

Administrator 23 Desember 2020 09:09:25 WITA

INFORMASI PEMDES
Selasa, 22 Desember 2020
 
TELAH SELESAI DILAKSANAKAN
 
Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada Hari Selasa, 15 Desember 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali; dan sesuai dengan Hasil Rapat di Kantor Camat Kubutambahan dengan mengundang Kapolsek, Danramil, Perbekel se-Kecamatan Kubutambahan, Kelian Desa Adat se-Kecamatan Kubutambahan, MDA Kecamatan, PHDI Kecamatan serta seluruh stakeholder di Kecamatan Kubutambahan pada Hari Jumat, 18 Desember 2020; Pemerintah Desa Bengkala melaksanakan Rapat Koordinasi tingkat Desa terkait isi dari Surat Edaran Gubernur dimaksud yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Bengkala hari ini Selasa (22/12).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Perbekel Bengkala I Made Astika, yang didampingi oleh Danramil 1609-02/Kubutambahan Kapten Chb Ari Pamungkas, Kelian Desa Adat Bengkala Nyoman Sasi, Wakil Ketua BPD I Gede Suarta, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta diikuti oleh seluruh perangkat Desa, Ketua LPM, Danton Linmas, Kelian Dadia, Kelian Tempek se-Desa Bengkala.
Adapun yang menjadi penekanan dalam rapat koordinasi ini adalah pada point ke-3:
Setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggungjawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021:
A. Wajib Melaksanakan Protokol Kesehatan yaitu:
1. Memakai masker dengan benar;
2. Mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir atau dengan hand sanitizer;
3. Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak;
4. Tidak boleh berkerumun; dan
5. Membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
B. Dilarang keras:
1. Menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan;
2. Menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya; dan
3. Mabuk minuman keras.
Demikian inti dari Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas kerjasama semua pihak semoga Desa Bengkala tercinta tetap kondusif dan terhindar dari Covid-19.
Terimakasih

Komentar atas Tindak Lanjut Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Di Desa Bengkala

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bengkala

tampilkan dalam peta lebih besar