INFORMASI PEMBUATAN SKCK

Administrator 28 Agustus 2020 13:18:29 WITA

INFORMASI PEMBUATAN SKCK
Kamis, 27 Agustus 2020

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah Surat yang digunakan untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan seseorang yang bersangkutan dalam hal kriminalitas atau kejahatan.

SKCK dibutuhkan untuk berbagai urusan; sebagai kelengkapan syarat administrasi mulai dari pelengkap persyaratan administrasi untuk mengikuti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah didalam maupun keluar negeri, pencalonan diri sebagai pejabat dsb.

SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan.

Bagi warga masyarakat Desa Bengkala yang ingin mengurus pembuatan SKCK tidak perlu lagi melampirkan surat pengantar atau keterangan dari Desa/Perbekel.

Berikut ini, persyaratan pembuatan SKCK:

1. Fotokopi KTP (1 Lembar)
2. Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah (1 Lembar)
3. Fotokopi KK (1 Lembar)
4. Kartu Sidik Jari (Kartu Kuning)
5. Berpakaian rapi (Baju Berkerah)
5. Fas foto (langsung difoto di Polsek Kubutambahan)

Pembuatan SKCK bisa dilakukan di Polres Buleleng atau di Polsek Kubutambahan. Bagi warga yang sudah memiliki Kartu Sidik Jari (Kartu Kuning), pembuatan SKCK dapat dilakukan langsung di Kantor Polsek Kubutambahan. Jika belum, Kartu Sidik Jari harus dibuat terlebih dahulu di Porles Buleleng.

Catatan :
Untuk keperluan melamar PNS, TNI, POLRI dan mengurus VISA/PASSPORT pembuatan SKCK harus dilakukan di POLRES BULELENG

 

Komentar atas INFORMASI PEMBUATAN SKCK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bengkala

tampilkan dalam peta lebih besar