Rekonsiliasi Sisa Dana Desa
Administrator 10 Agustus 2020 09:12:19 WITA
INFORMASI PEMDES
Sabtu, 8 Agustus 2020
TELAH SELESAI DILAKSANAKAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor: 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa pasal 52 disebutkan bahwa sisa Dana Desa yang masih berada di Rekening Kas Desa dan Rekening Kas Umum Daerah yang tidak dipergunakan atau dianggarkan kembali, maka atas sisa Dana Desa dimaksud disetor ke Rekening Kas Umum Negara paling lambat pada bulan Desember 2020. Sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud adalah sisa Dana Desa mulai TA. 2015-2018 pada RKD dan sisa Dana Desa mulai TA. 2015-2019 pada RKUD.
Berkenaan dengan hal tersebut Perbekel Bengkala I Made Astika menugaskan Sekretaris Desa I Gede Tunjung dan Kepala Urusan Keuangan Ni Made Warniasih untuk mengikuti "Rekonsiliasi Sisa Dana Desa" se-Kecamatan Kubutambahan yang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng kemarin Jumat (7/8).
Terimakasih
Komentar atas Rekonsiliasi Sisa Dana Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bakti Sosial Oleh Happy Angklung Dewata ( HAD) Denpasar
- Para KPM BLT-DD dan KPM CPP Laksanakan Gotong Royong Bersih Sampah
- Kegiatan Rutin Posyandu Mawar Desa Bengkala
- Kegiatan Rutin Bulanan Posyandu Melati Desa Bengkala
- Kegiatan Rutin Bulanan Posyandu Kamboja Desa Bengkala
- Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Kunjungan Dari Tenaga Ahli Provinsi Bapak Jero Kadek Suardika Ke Desa Bengkala