Persyaratan Permohonan Akta Kematian
Administrator 16 Juli 2020 09:44:54 WITA
Persyaratan Permohonan Akta Kematian
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Kelihan Banjar Dinas melalui Desa di domisili penduduk kepada pelaksana setempat. Pencatatan Kematian dan penerbitan akta kematian didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang atau Desa/Kelurahan. Berikut ini persyaratan permohonan Akta Kematian seperti dikutip pada laman Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Lurah/Perbekel.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopinya.
Permohonan Agar Menggunakan Stop Map Berwarna Biru
Komentar atas Persyaratan Permohonan Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bakti Sosial Oleh Happy Angklung Dewata ( HAD) Denpasar
- Para KPM BLT-DD dan KPM CPP Laksanakan Gotong Royong Bersih Sampah
- Kegiatan Rutin Posyandu Mawar Desa Bengkala
- Kegiatan Rutin Bulanan Posyandu Melati Desa Bengkala
- Kegiatan Rutin Bulanan Posyandu Kamboja Desa Bengkala
- Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Kunjungan Dari Tenaga Ahli Provinsi Bapak Jero Kadek Suardika Ke Desa Bengkala